Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, resmi telah bersertifikat Hak Pakai. Sertifikat Hak Pakai tersebut berupa sertifikat tanah elektronik yang diserahkan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menurut AHY, bidang tanah yang diserahkan seluas 56,8 hektar, mencakup Istana Negara dan Istana Garuda. Sertifikat tanah elektronik yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.
Diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Sertifikat Hak Pakai menjadi alas hukum untuk tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.
Penyerahan sertifikat bersamaan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Sementara itu, Istana Garuda masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diresmikan pada waktu yang berbeda.
Produser: Hilda B Alexander
Narator: Christian Ricko Harianto
Video Editor: Christian Ricko Harianto
Music Background: Packed - Density & Time
Thumbnail Background: Sekretariat Presiden
#IKN #IbuKotaNusantara #Jokowi #IstanaNegara