Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Dilarang Merokok Saat Berkunjung ke IKN

news
25 September 2024, 19:34 WIB

Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dibuka untuk kunjungan umum pada Senin (16/9/2024). Otorita IKN membuat sejumlah peraturan yang wajib ditaati oleh masyarakat ketika berkunjung ke IKN, salah satunya adalah dilarang merokok.


"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di rest area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bus pengantar," tegas Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.


Sebagai informasi, masyakarat wajib melakukan registrasi dan reservasi tiket masuk dengan mengunduh aplikasi iKnow terlebih dahulu melalui gawai pintar masing-masing. Kunjungan dibatasi hanya untuk 300 orang per hari. Hal ini demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan selama masa kunjungan.


Produser: Hilda B Alexander

Video Journalist: Hilda B Alexander

Narator: Christian Ricko Harianto

Video Editor: Christian Ricko Harianto

Music Background: Future - Spring (youtube.com/watch?v=tNDsIIb_XYA)


#IKN #IbuKotaNusantara #OIKN #TamanKusumaBangsa

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi