Hal tersebut berbeda dengan presiden dan wakil presiden sebelumnya yang proses penetapan dan pelantikannya hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan MPR.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, masuknya pelantikan Prabowo-Gibran ke TAP MPR sesuai dengan Pasal 120 ayat (3) Perubahan Tata Tertib MPR.
Bamsoet menerangkan, masuknya pelantikan Prabowo-Gibran ke dalam TAP MPR juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Cages - Density & Time
#PrabowoGibran #MPR #PresidenTerpilih #PrabowoDilantik #JernihkanHarapan