Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Tegas Menkumham untuk Anggotanya yang Bermasalah

news
24 September 2024, 14:40 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas memastikan, bakal langsung memberikan sanksi pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) apabila terlibat dalam peredaran narkoba.

"Saya sudah menyampaikan di Dirjen PAS, bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," ujar Supratman di kantornya, Selasa (24/9/2024).

"Langkah awal yang saya minta lakukan seluruh petugas, sebelum ke warga binaan tetapi seluruh petugas, jajaran Dirjen PAS kalau ada yang terindikasi menggunakan apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun," tambah dia.

Adapun sebelumnya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A Kalimantan Utara bernama Hendra Sabarudin, mengendalikan narkoba dari lapas.

Dalam kasus itu, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara ikut terlibat.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Abba Gabrillin

#Narkoba #Lapas #Kemenkumham #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi