KPK mengungkapkan bahwa tarif tiket jet pribadi yang ditumpangi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mencapai Rp 90 juta per orang. Kaesang berangkat bersama sang istri, Erina Gudono, serta kakak Erina dan stafnya.
Namun, Kaesang dan rombongan tidak membayar tiket tersebut karena mengaku mendapat tebengan dari temannya yang merupakan pemilik pesawat.
Setelah penggunaan jet pribadi itu menjadi sorotan, Kaesang menyerahkan formulir laporan gratifikasi ke KPK, Selasa (17/9/2024). Dalam formulir itu, KPK melapor sebagai anak penyelenggara negara.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK akan menganalisis laporan tersebut.
Jika KPK menetapkan penggunaan jet pribadi itu sebagai bagian gratifikasi, maka Kaesang harus menyetor uang kepada negara setara harga tiket tersebut, yakni sekitar Rp 360 juta untuk empat orang.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#Kaesang #JetPribadi #JetPribadiKaesang #JernihkanHarapan