Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Kubu Arsjad Rasjid Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum

news
17 September 2024, 18:23 WIB

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kubu Arsjad Rasjid akan menggerakkan lima langkah dalam rangka menolak hasil musyawarah luar biasa (munaslub) yang digelar 14 September 2024.


Hal itu disampaikan kuasa hukum Kadin kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).


Sejumlah langkah itu di antaranya, secara resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar permohonan pengesahan kepengurusan baru dari hasil munaslub tidak segera diproses.


Selain itu, mereka juga akan membawa hasil munaslub yang diduga ilegal ini ke meja hijau.


Sebagai informasi, Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengganti posisi ketua umum Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie.


Keputusan itu disampaikan dalam Musnalub Kadin di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).


Usai terpilih menjadi ketua, Anindya Bakrie mengaku siap menjadi mitra pemerintah. Dia akan bekerja dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pemerintahan Prabowo Subianto.


Meski demikian, terpilihnya Anindya menjadi ketua umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid mendapatkan banyak protes dari anggota Kadin.


Pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid mengungkapkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia.


Menurut dia, Arsjad yang pernah menjadi Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilengserkan karena melanggar anggaran dasar Kadin Indonesia.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia


#KADIN #ArsjadRasjid #AnindyaBakrie #JernihkanHarapan


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi