Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hanya diam usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Pantauan Kompas.com, wajah Panca tampak datar setelah pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Sulistyo M Dwi Putro.
Menurut kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, kliennya menyadari bahwa dirinya melakukan perbuatan yang salah.
Panca lalu memberikan kepercayaan penuh kepada tim kuasa hukum terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Dia (Panca) menerima, lalu berpesan supaya kami bisa memberikan yang terbaik untuk langkah berikutnya," ujar Amriadi.
Adapun Panca dan tim kuasa hukumnya bersepakat mengajukan banding atas putusan hakim.
Banding akan diajukan dalam waktu dekat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan mengajukan banding," tutur Amriadi.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#PancaDarmansyah #KasusPembunuhan #PembunuhanEmpatAnakKandung #JernihkanHarapan