Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Pembangunan Rumah Sendiri Dikenai Pajak! Ini Kriterianya

news
15 September 2024, 15:31 WIB

Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.


Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Merujuk Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022.


Kemudian tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.


Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Tapi ternyata ada kriteria-kriteria yang sudah tercantum.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Muhammad Dava Arrifa

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#PPNRumah #PPNBangunRumah #PajakBangunRumah #JernihkanHarapan

Musik: Evergreen - Geographer


Artikel terkait: 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/14/130000765/bangun-rumah-sendiri-kena-pajak-ini-kriteria-bangunan-yang-dikenakan-ppn-2 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi