Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Dijebak! Penggugat SK Kepengurusan PDI-P Akan Cabut Gugatan ke PTUN

news
12 September 2024, 06:58 WIB

Lima penggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PDI-P berencana mencabut gugatan mereka yang telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Salah seorang penggugat, Jairi, mengungkapkan bahwa ia dan empat rekannya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan tersebut.

Jairi menjelaskan bahwa ia dan keempat rekannya, yang juga kader PDI-P dari Jakarta Barat, awalnya hanya diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu.

Orang tersebut mengeklaim bahwa tanda tangan tersebut akan digunakan sebagai dukungan terhadap demokrasi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Vampire - Emmit Fenn

#PDIP #SKKepengurusanPDIP #gugatanDicabut #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/11/21333641/merasa-dijebak-penggugat-sk-kepengurusan-pdi-p-akan-cabut-gugatan-ke-ptun#google_vignette

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi