Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor soal Dugaan Gratifikasi, Ini Alasannya

news
29 Agustus 2024, 20:23 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan penyelenggara negara.


Ia menambahkan, keluarga penyelenggara negara yang memperoleh fasilitas atau pemberian dari pihak lain tidak punya kewajiban melapor ke Lembaga Anti-rasuah.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Meiva Jufarani

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Interstellar Mood - Nico Staf

#KaesangPangarep #GratifikasiKaesang #KaesangErina #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/29/153000665/penjelasan-kpk-soal-kaesang-tak-wajib-lapor-dugaan-gratifikasi-terkait 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi