Pengunjung dari kalangan masyarakat umum dilarang memasuki area pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai akhir September 2024.
Pelarangan ini diterapkan hingga pekerjaan pengaspalan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat, Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Timur, pembangunan anjungan pengunjung, dan area parkir tuntas.
Demikian bunyi Surat Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 299/IKN/SATGAS/UM/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.
Selengkapnya dalam video berikut!
Video jurnalis: Hilda B Alexander
Penulis: Hilda B Alexander
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Music: Beyond - Patrick Patrikios
#IKN #LaranganMasukIKN #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://ikn.kompas.com/read/2024/08/26/100000787/masyarakat-umum-dilarang-masuki-area-ikn-hingga-akhir-september