Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jakarta Ikuti Putusan MK untuk Pendaftaran Cagub dan Cawagub

news
24 Agustus 2024, 15:46 WIB

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan bahwa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur bakal mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi situasi dan perkembangan yang ada tadi malam saya sudah menerima surat dinas dari KPU RI, kata Astri Megatari.

Pada subtansinya menyatakan bahwa KPU provinsi khususnya provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan pendaftaran calon akan mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi, lanjut dia.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Monica Arum

#KPU #KPUJakarta #Pilkada #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi