Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Arteria Dahlan heran dengan hasil revisi UU Pilkada buatan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pasalnya, revisi UU Pilkada membeda-bedakan syarat mencalonkan kepala daerah bagi parpol pemilik kursi DPRD dan parpol yang tidak punya kursi
Bahkan, syarat mencalonkan kepala daerah bagi parpol pemilik kursi DPRD justru lebih berat dibandingkan parpol yang tidak memiliki kursi.
Simak informasinya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#DPR #putusanmk #pilkada2024 #UUpilkada #JernihkanHarapan