Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami bahwa partai politik (parpol) yang tak memiliki kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kandidat kepala daerah seperti diJakarta.
Sedangkan yang sudah memiliki kursi, harus tetap mengikuti ketentuan.
Ketentuan tersebut berupa syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg untuk partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Hal itu dikatakan Yandri usai rapat Badan Legislasi (Baleg) di DPR RI, Rabu (21/8/2024).
Keterangan Yandri ini berbeda dengan kebanyakan pendapat tentang putusan MK.
Sebelumnya, banyak pihak yang menilai bahwa putusan MK ini untuk semua partai, termasuk yang memiliki jumlah kursi DPRD tak sampai 20 persen.
Simak informasinya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#DPR #putusanmk #pilkada2024 #JernihkanHarapan