Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Desak KPU Segera Revisi PKPU Usai Putusan MK

news
20 Agustus 2024, 23:01 WIB

Ketua DPP PDI-P bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Dedy Sitorus berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.


Hal itu disampaikan Dedy saat ditemui awak media di Kantor DPP PDI-P, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).


“Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI, maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika,” ujar dia.


“Enggak pakai alasan macam-macam, ya. Kalau pakai alasan macam-maxsm, berarti KPU-nya udah masuk angin,” sambung dia.


Di lain sisi, Ketua DPP PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy berharap, tidak ada intervensi dari pihak tertentu untuk membatalkan putusan MK.


Ia ingin semua pihak menghormati apa yang diputuskan MK.


“Apa yang sudah diputuskan MK, melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena disini lah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK, dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada," imbuh dia.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Adil Pradipta Huwa 


#PDIP #KPU #PKPU #Pilkada #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi