Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Tanggapan Hasto soal MK Ubah Ambang Batas Pilkada, PDI-P Akan Usung Anies?

hukum&politik
20 Agustus 2024, 19:20 WIB

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," kata Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Hasto juga berbicara peluang PDI-P mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta tahun ini. Hasto menyebut partainya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Anies.

Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan #ambangbataspilkada #pdip #vjlab

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi