Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Peserta Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan?

news
20 Agustus 2024, 16:25 WIB
Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.

Lantas bolehkah jika seleksi CPNS dilakukan sekaligus bersama PPPK?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Chella Defa Anjelina, Rizal Setyo Nugroho
Nabilah Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Flaming Mansions - text me records

#PNS #CPNS #CPNS2024 #PendaftaranCPNS2024 #PPPK #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi