Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Kans PDI-P Usung Cagub di Pilkada Jakarta?

news
20 Agustus 2024, 13:38 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Drop - Anno Domini Beats

#PDIP #AmbangBatasPilkada #MK #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/12125011/mk-ubah-ambang-batas-pencalonan-pilkada-anies-dan-pdi-p-bisa-maju-di-jakarta

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi