Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan, gubernur-wakil gubernur pemenang pilkada yang tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Tito menyampaikan hal itu kala ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Tito mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepastian tanggal pelantikan lantaran Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan terkait batasan usia calon kepala daerah.
Karena itu, pemerintah merumuskan tanggal pelantikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya rekapitulasi suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Setelah dilantik pada 7 Februari 2025, gubernur baru akan melantik bupati/wali kota pemenang pilkada pada 10 Februari 2025.
Sementara itu, kepala daerah pemenang pilkada tak akan dilantik pada waktu tersebut jika lawannya mengajukan sengketa pilkada ke MK.
Pelantikan baru akan digelar setelah ada putusan inkrah dari MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#PilkadaSerentak #Pilkada2024 #Mendagri #JernihkanHarapan #vjlab