Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengambil Kendaraan yang Disita Polisi

otomotif
5 Agustus 2024, 22:34 WIB

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi berat, salah satunya penyitaan kendaraan oleh polisi sebagai barang bukti. Penyitaan ini telah diatur dalam beberapa undang-undang, dan dianggap sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera. Meski begitu, kendaraan yang disita tidak akan ditahan dalam waktu lama dan bisa diambil oleh pemiliknya jika sudah memenuhi beberapa persyaratan wajib terlebih dahulu.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/p706xkim0fA

- https://youtu.be/VNRiuaRch90

- https://youtu.be/FcPKnbRTatA


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K


#KorlantasPolri #Tilang #DataKendaraan #CaraMengambilKendaraanYangDisitaPolisi #TilangETLE #TilangElektronik #PenghapusanDataKendaraan #BarangSitaan #BarangSitaanPolisi #PajakKendaraanBermotor #PerpanjangSTNK #STNK #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi