"Kecewa, walaupun saya orang bodoh tidak masuk akal begitu (vonis hakim) dengan tuntutan 12 tahun tiba-tiba ada informasi katanya divonis bebas," ungkap Ujang di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Ronald Tannur lolos dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, terdakwa divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa.
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#Pembunuhan #AnakDPRLindasPacar #VonisBebasAnakDPR #RonaldTannur #JernihkanHarapan