Menurutnya, kajian itu dilakukan melibatkan para pakar selain dari PP Muhammadiyah.
"Ada beberapa pertimbangan, pertama aspek hukum yg menjadi kajian utama kami. Apakah lahan ini betul-betul clear and clean tidak hanya dari pemilik lama, tetapi juga dari masyarakat yang ada di atas lahan tersebut," kata Azrul di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Selain aspek hukum, PP Muhammadiyah juga mengkaji aspek ekonomi dan sosial. Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta Huwa
#Muhammadiyah #Ormas #IzinTambangOrmas #JernihkanHarapan