Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Perintah MA untuk Kembalikan Aset Rafael Alun, Pastikan Taati Putusan Inkrah

news
25 Juli 2024, 19:43 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami masih akan mendalami putusan tersebut," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (25/7/2024).

Ghufron menegaskan, KPK akan menaati keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"KPK akan taat sesuai dengan keputusan-keputusan hakim. Kalau kemudian itu adalah putusan akhir atau BHT ya, berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan laksanakan. Tapi kami akan menerima dulu membaca amar putusan tersebut," jelas Ghufron.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan #AsetRafaelAlun #KPK #RafaelAlun

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi