Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami masih akan mendalami putusan tersebut," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (25/7/2024).
Ghufron menegaskan, KPK akan menaati keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"KPK akan taat sesuai dengan keputusan-keputusan hakim. Kalau kemudian itu adalah putusan akhir atau BHT ya, berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan laksanakan. Tapi kami akan menerima dulu membaca amar putusan tersebut," jelas Ghufron.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan #AsetRafaelAlun #KPK #RafaelAlun