Tim kuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, membeberkan tujuh bukti baru (novum) dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (24/7/2024).
Melalui pemaparan barang bukti baru tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti membunuh Vina atau Eky. Adapun novum tersebut tidak diungkapkan dalam sidang sebelumnya.
Lantas, apa saja bukti baru yang dibawa oleh tim kuasa hukum Saka Tatal ke depan hakim?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
#KasusVinaCirebon #SakaTatal #VinaCirebon #JernihkanHarapan