Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengamuk dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
Netanyahu menyebut pengadilan dunia di Den Haag itu telah membuat keputuhan penuh kebohongan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (19/7/2024), ICJ menegaskan Israel harus menghentikan aktivitas pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Gaza karena melanggar hak rakyat Palestina.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Galang Wahyu
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
MusiK : Chariots of War - Aakash Gandhi
#ICJ #PalestinaIsrael #Israel #PendudukanIsraelDiPalestinaIlegal #Gaza #PutusanICJPendudukanIsraelDiPalestinaIlegal #PemukimIlegal #Palestina #TepiBarat #JernihkanHarapan