Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penipuan Online Lakukan Kejahatan di 4 Negara, Raup Rp 1,5 Triliun

news
16 Juli 2024, 19:10 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penipuan online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus like dan subscribe konten.


Direktur Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, jaringan ini telah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di empat negara, yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.


Di empat negara itu, kata Himawan, para pelaku meraih keuntungan mencapai Rp 1,5 triliun. Himawan mengatakan, saat ini Polri masih menelusuri aset para tersangka yang diduga berada di luar negeri.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#PenipuanOnline #BareskrimPolri #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi