Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Teliti Laporan 7 Terpidana Kasus Vina soal Dugaan Saksi Beri Keterangan Palsu

news
11 Juli 2024, 12:27 WIB

Polri menyatakan akan meneliti laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.


Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).


Adapun kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede atas dugaan pemberian keterangan palsu.


Menurut Trunoyudo, masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan. Kemudian, setiap laporan juga akan diterima oleh Bareskrim Polri.


Selain itu, ia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut.


Diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.


Dalam laporan itu, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu.


Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki di Cirebon. 


Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. 


Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.


Adapun Saka Tatal sudah bebas pada tahun ini.


Delapan tahun berlalu, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.


Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. 


Namun, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan itu digugurkan oleh putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Rahel Narda Catherine

Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Xena Olivia


#KasusVinaCirebon #PembunuhanVinaCirebon #PoldaJabar #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi