Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Kliennya Disiksa Ayah Eki agar Mengaku Membunuh

news
10 Juli 2024, 15:42 WIB

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa kliennya sempat disiksa oleh Iptu Rudiana, ayah Eki. Eki merupakan kekasih Vina yang juga dibunuh.


Bongso mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, mereka diintimidasi dan disiksa oleh Rudiana.


Menurut Bongso, kliennya itu tidak tahan dengan siksaan tersebut sehingga akhirnya mengaku telah membunuh Vina dan Eki.


Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky.


Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.


Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#VinaCirebon #KasusVina #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi