Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Pegi Dijerat Lagi oleh Polisi? Ini Kata Pakar Hukum

news
10 Juli 2024, 07:49 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Gugatan itu diajukan atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon, pada 2016 lalu.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, polisi bisa saja kembali menjerat Pegi.

Namun, hal itu bisa terjadi apabila polisi menemukan bukti baru terkait keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan itu.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Abba Gabrillin (Holy)

Musik: Still Standing - Anno Domini Beats

#PegiSetiawan #VinaCirebon #Pegi #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15175481/pakar-pidana-polisi-hanya-bisa-jerat-pegi-setiawan-lagi-jika-ada-bukti-baru

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi