Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Gugatan Praperadilan, Polisi Bisa Jerat Pegi Setiawan Lagi?

news
9 Juli 2024, 20:23 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan polisi dapat kembali menjerat Pegi jika menemukan bukti baru.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rahel Narda Catherine
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Farid Firdaus

Musik: Raging Streets - SefChol

#PeradilanPegiSetiawan #PegiSetiawan #KasuspembunuhanVinaCirebon #PolisibisajeratPegilagi #JernihkanHarapan

Artikel: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15175481/pakar-pidana-polisi-hanya-bisa-jerat-pegi-setiawan-lagi-jika-ada-bukti-baru

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi