Pengadilan Negeri Stabat, memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin, Senin (8/7/2024).
Dia dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022.
Saat sidang Ketua Majelis Hakim, Ardiansyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis: Rahmat Utomo
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#KerangkengManusia #BupatiLangkat #KerangkengLangkat #JernihkanHarapan
Artikel manusia:
https://medan.kompas.com/read/2024/07/08/182324978/eks-bupati-langkat-divonis-bebas-untuk-kasus-kerangkeng-manusia