Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegi Bakal Gugat Polda Jabar, Bagaimana Aturan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap?

news
9 Juli 2024, 16:18 WIB

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Artinya, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus tersebut tidak sah menurut hukum yang berlaku, sehingga Pegi dinyatakan bebas.

Menyusul keputusan itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan gugatan ganti rugi atau kompensasi kepada Polda Jabar. Sebab, selama penahanan, Pegi kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Lantas, apa saja ganti rugi yang akan diajukan tim kuasa hukum Pegi kepada Polda Jabar? Dan bagaimana aturan ganti rugi korban salah tangkap?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Inten Esti Pratiwi
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus

Musik: Body of Water - TrackTribe

#Pegi #VIna #PegiSetiawan #VinaCirebon #JernihMelihatDunia

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/09/130000865/kuasa-hukum-pegi-setiawan-akan-ajukan-gugatan-pada-polda-jabar-bagaimana

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi