Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik dan proses penyidikan perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, akan dievaluasi.
Hal ini dilakukan menyusul putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi terkait penetapannya sebagai tersangka.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama. Kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Senin (8/7/2024).
"Namun pada prinsipnya, yang disampaikan Karo Penmas, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap dia.
Djuhandhani menyampaikan, penyidik masih akan meneliti lebih jauh proses formil dalam penetapan tersangka Pegi.
Untuk diketahui, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#VinaCirebon #PembunuhanVina #PegiSetiawan #JernihkanHarapan