Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Selengkapnya dalam video berikut:
Penulis naskah: Dandy Bayu Bramasta
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#PegiSetiawan #SidangPraperadilanPegi #JernihkanHarapan