Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun

news
3 Juli 2024, 17:15 WIB

Asniati (60), pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diharuskan mengembalikan uang Rp 75 juta kepada negara.

Asniati diminta mengembalikan uang tersebut karena seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.

Namun, dia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun.

Uang yang harus dikembalikan Asniati sebesar Rp 75.016.700. Jumlah tersebut merupakan uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

VJ: Kontributor Jambi, Kurnia Sandi

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Rain Fuse - French Fuse

#PensiunanGuruTK #PensiunanGuruTKDimintaKembalikanGaji #PensiunanGuruTK #JernihkanHarapan

Artikel Terkait :

https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/03/123000465/duduk-perkara-guru-tk-di-jambi-diminta-kembalikan-gaji-rp-75-juta?page=all#page3

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi