Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

news
24 Juni 2024, 20:48 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda R p500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Maryono, saat membacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).

Sebagai informasi, vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Karen membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.091.280.281 dan 104.016 dollar AS. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari

#KorupsiPertamina #KarenAgustiawan #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi