Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FULL] Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi KPK, Bersurat Takut Ada Suap-menyuap di Sidang Praperadilan

news
20 Juni 2024, 16:48 WIB

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta bantuan pengawasan karena khawatir terjadi suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Toni datang bersama ibu Pegi, Kartini dan rombongan ini ingin melaporkan keluhannya dalam menghadapi sidang tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi juga telah menyambangi Bareskrim Polri dan Komisi Yudisial. Mereka pun turut mendatangi Mahkamah Agung usai dari KPK hari ini.

"Kenapa kami sampaikan surat, meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini, karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina," kata kuasa hukum Pegi, Toni RM di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/6/2024).

Toni juga mengatakan, pihaknya khawatir hakim menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan.

"Kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses praperadilan ini," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan yang disinyalir merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Pegi disebut sebagai dalang dari kasus pembunuhan tersebut dan ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB lalu.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#pegisetiawan #vinacirebon #pegiperong #jernihkanharapan #vjlab

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi