Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Klaim Bukan Pelaku Kasus Vina Cirebon

hukum&politik
12 Juni 2024, 17:43 WIB

Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon, Jawa Barat, ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/6/2024).

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, menyebut bahwa kliennya bukan pelaku. Dia menyatakan, polisi tidak memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Karena itu, Marwan yakin gugatan praperadilan yang mereka ajukan akan diterima PN Bandung.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Thalita Yumnaa

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#PegiAjukanPraperadilan #PegiSetiawan #KasusVinaCirebon #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi