Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang Jokowi

news
11 Juni 2024, 17:52 WIB

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memuat pemberian ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas apabila mengajukan diri untuk mengelola WIUPK.


Meski demikian, penawaran pengelolaan tambang tersebut rupanya tak disambut baik oleh ormas keagamaan.


Alih-alih mengajukan diri, sederet ormas keagamaan justru menolak izin tambang tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Narator: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah

Produser: Yusuf Reza Permadi


Musik: Oh My - Patrick Patrikios


#IzinTambang #OrmasKeagamaan #OrmasKelolaIzinTambang #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi