Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Divonis Penjara dan Ganti Rugi Rp 127 Miliar

hukum&politik
11 Juni 2024, 11:24 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bersalah para terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial RI 2020-2021.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan bahwa dari keenam terdakwa, terdapat empat terdakwa yang tidak hanya divonis penjara, tapi juga disertai denda Rp 1 miliar.

Selain dijatuhi hukuman penjara dan denda, keempat terdakwa itu juga dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 127 miliar yang mereka timbulkan. Masing-masing uang pengganti yang harus dibayarkan telah disesuaikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis:Tria Sutrisna
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Dimas Bagasgara
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music by: Sinister - Anno Domini Beats

#KorupsiBansosKemensos #KorupsiBansosBerasKemensos #HukumanTerdakwaKorupsiBansosBeras #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/10/19175571/6-terdakwa-korupsi-bansos-beras-kemensos-dinyatakan-bersalah-divonis-penjara

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi