Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Kepala Daerah yang Akan Ikut Pilkada Wajib Mundur pada Juli 2024

hukum&politik
11 Juni 2024, 08:20 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, para penjabat (Pj) kepala daerah yang berencana mengikuti Pilkada 2024 wajib mundur dari jabatannya saat ini.


Tito mengatakan, para Pj kepala daerah wajib mundur maksimal 40 hari sebelum pendaftaran calon peserta pilkada.


"Untuk Pj, saya kasih surat edaran, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran ia sudah memberikan informasi (ikut pilkada) kepada Kemendagri," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).


Tito mengatakan, ia akan memberhentikan Pj kepala daerah yang tidak menginformasikan keikutsertaannya pada pilkada hingga hari pendaftaran.


"Ada dua pilihan, para Pj mengundurkan diri, itu terhormat kan, atau saya berhentikan," kata Tito.


"Kalau 40 hari sebelum pendaftaran itu ternyata tak memberi tahu saya, tiba-tiba dia (Pj kepala daerah) maju, saya akan berhentikan, namun risikonya dianggap tidak fair," lanjut dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Syalutan Ilham


#pjkepaladaerah #pilkada2024 #titokarnavian #mendagri #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi