Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Bantah Warga Jakarta Langsung Didenda Rp 50 Juta jika Ada Jentik Nyamuk di Rumahnya

news
9 Juni 2024, 11:47 WIB

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal polemik denda Rp 50 juta bagi masyarakat yang ada jentik di rumah mereka.


Heru mengatakan bahwa aturan itu hanya imbauan bagi masyarakat untuk mencegah demam berdarah.


"Itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," kata Heru di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (9/6/2024).


Heru mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada masyarakat terkait adanya jentik di rumah mereka. Namun, Heru membantah ada pemberikan denda jika aturan tersebut dilanggar.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#DBD #JentikNyamuk #Denda50Juta #JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi