Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diskualifikasi Caleg Partai Golkar karena Eks Napi yang Belum Lewati Masa Jeda

news
6 Juni 2024, 18:46 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi caleg DPRD Kota Tarakan di Dapil Tarakan 1, Kalimantan Utara dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Septian Putra.


Erick didiskualifikasi MK lantaran merupakan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda 5 tahun. Sebab, mantan napi yang diperbolehkan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) yakni yang sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.


MK menilai keikutsertaan Erick dalam Pileg 2024 tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan. Oleh karena itu, memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Erick.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan #MahkamahKonstitusi #KaderGolkar 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi