Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Mual Lihat MA Utak-atik Syarat Calon Kepala Daerah: Hukum Rusak dan Dirusak!

news
6 Juni 2024, 13:02 WIB

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD mengaku, awalnya malas mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.


Dia menyebut, cara berhukum di negara ini sudah sangat rusak termasuk dengan keluarnya putusan MA yang mencabut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat penghitungan usia calon kepala daerah.


Padahal, menurut Mahfud, aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan UU Pilkada.


Simak selengkapnya dalam berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#PutusanMA #MahfudMD #KaesangPangarep #JernihkanHarapan


Musik: Brooklyn and The Bridge - NicoStaf


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/22252761/mahfud-sebut-mual-komentari-putusan-ma-singgung-hukum-rusak-dan-dirusak 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi