Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 2026, Menkopolhukam Sebut Kerja Sosial Bisa Jadi Alternatif Pidana Penjara

news
5 Juni 2024, 17:27 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pidana bersyarat pada KUHP baru akan mulai diterapkan pada 2026.


Hal ini disampaikannya usai menjadi pembicara pada acara peluncuran pelaksanaan piloting penerapan pidana bersyarat KUHP di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/24).


Hadi menilai, penerapan pidana bersyarat ini positif untuk mengatasi overkapasitas lembaga permasyarakatan (lapas).


Hal itu didukung dengan sifat hukuman yang berlaku, yakni berbentuk pengawasan dan kerja sosial.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Produser: Adil Pradipta


#Menkopolhukam #HadiTjahjanto #PidanaBersyaratKHPUHP #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi