Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Ubah Syarat Cagub Jadi Minimal 30 Tahun, PKB: Kami Belum Terima Salinan Resmi

hukum&politik
3 Juni 2024, 19:33 WIB

Ketua Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Halim Iskandar mengaku belum menerima salinan resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan syarat minimal usia 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur dan 25 tahun sebagai calon wali kota dan bupati.


Gus Halim, sapaan akrabnya, mengatakan partainya mempersilahkan semua yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah mendaftar lewat PKB.


Saya hanya dapat fotokopi-fotokopi, berita-berita, tapi belum resmi rilisnya dari Mahkamah Agung, termasuk, menunggu PKPU-nya, itu urusan sana, bukan PKB. Urusan PKB adalah tidak menghambat dan melakukan pemilahan atau perbedaan siapa pun, ujar Gus Halim di Kantor DPP PKB, Senin (3/6/2024).


Gus Halim mengatakan, PKB akan tetap memakai syarat-syarat internal untuk mengusung seorang calon kepala daerah.


Sehingga, ia mengatakan, putusan MA tidak mempengaruhi partainya untuk mengusung seseorang menjadi calon kepala daerah.


Seperti arahan Ketua Umum, jelas, siapapun, latar belakang apa pun, agama, budaya, suku, jenis kelamin, bangsa beragam, asal memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada di Indonesia. maka, PKB tidak boleh menolak, kata Gus Halim.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#pkb #putusanMA #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi