Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Polri Dinilai Dapat Menghambat Kebebasan Berekspresi

news
2 Juni 2024, 20:25 WIB

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama Koalisi Masyarakat Sipil khawatir Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024) lalu dapat membuat masyarakat menjadi semakin enggan untuk melakukan kritik.

"Hal ini pasti dan akan sangat mungkin berdampak kepada hak atas kebebasan berekspresi bagi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Safenet, Nenden Sekar Arum, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Padahal, Nenden menilai, internet adalah satu alternatif ruang sipil yang seharusnya bisa memberikan kebebasan juga bagi warga.

Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait munculnya RUU Polri hadir bersamaan dengan RUU penyiaran, RUU MK, RUU TNI yang menurutnya sama-sama sangat minim partisipasi dari masyarakat.

"Untuk pertama SAFEnet dan teman teman di koalisi sebetulnya menolak proses revisi UU Kepolisian ini. Karena kita tahun di revisi UU ini akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk memperoleh informasi, serta hak warga atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital," tegasnya.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adisty Safitri

#RUUPolri #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi