Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Tapera, Digulirkan Era SBY dan Kini Disahkan Jokowi

news
31 Mei 2024, 18:27 WIB

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah diperbincangkan masyarakat menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/5/2024).


PP tersebut merupakan aturan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP Nomor 21 tahun 2024 menuai kecaman dari banyak kalangan karena aturan ini akan memotong gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera mulai 2027 dan dinilai memberatkan pekerja.


Rinciannya, 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja, sementara iuran 3 persen secara penuh akan ditanggung oleh pekerja mandiri atau freelancer dari pendapatannya sendiri.


Simak berita selengkapnya dalam video berikut!


Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Yusuf Reza Permadi


Musik:Drop - Anno Domini Beats


#Tapera #SBY #Jokowi #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/31/080000365/perjalanan-tapera-digulirkan-saat-era-sby-dan-kini-dijalankan-jokowi

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi