Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara oleh KPK

news
30 Mei 2024, 17:45 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut pidana selama 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara pidana selama 11 tahun," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Selain penjara, Karen juga juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat (USD).

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa  Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Adil Pradipta   #JernihkanHarapan #KPK #Pertamina

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi