Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

news
30 Mei 2024, 17:30 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja di Indonesia, Senin (20/5/2024). Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta selama jangka waktu tertentu. Dalam penerapannya, setoran Tapera itu dibayarkan melalui pemotongan gaji sebesar 3 persen dengan alokasi 0,5 persen dibayar perusahaan dan 2,5 persen dibayarkan pekerja itu sendiri.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum

Musik: Greedy - Vibe Tracks

#Tapera #SyaratKreditdenganTapera #KelompokPrioritasTapera #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi